Rekanbola.com – Kejagung berhasil menangkap buron kasus korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang, Ramlan. Ramlan ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menuturkan penangkapan dilakukan pada Kamis (22/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Ramlan sebelumnya divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan taman.
“Dengan kerugian negara senilai Rp 2.752.895.273, tahun anggaran 2013,” ujar Jan dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (23/2/2018).
Ramlan merupakan buron asal Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Ramlan alias Beno merupakan Direktur Utama PT Ayu Mustika Rizki.
Ramlan menjalani sidang vonis pada Maret 2016. Kini Taman Mandara telah menjadi salah satu destinasi wisata di Pangkalpinang.
Baca Juga :
- Zidane: Madrid Pertahankan Momentum, Madrid
- Ibu Hamil Boleh Minum Kopi Nggak Ya?
- Saat Naik Becak, Pria Ini Kaget Pas Lihat Baju Sopirnya! Sekilas Kirain Kotoran Biasa, Setelah Dicermati, Ternyata Ada Makhluk Mengerikan!
- Azpilicueta Punya Resep untuk Hentikan Messi